RUU Lalu Lintas Ditenggat 7 Maret
Pengalihan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB jadi Tarik Ulur
Selasa, 20 Januari 2009 – 19:50 WIB
JAKARTA - Komisi V DPR terus melakukan serangkaian rapat marathon untuk menuntaskan rancangan undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Targetnya, pada 7 Maret nanti RUU tersebut harus sudah selesai. Azhar bahkan menegaskan, sampai saat ini Komisi V belum memutuskan kesepakatan tentang pengalihan pengurusan SIM, STNK dan BPKB dari Polisi ke Dephub. Menurutnya, siapa pun yang menangani urusan tersebut sebenarnya tidak menjadi masalah.
Anggota Komisi V DPR Azhar Romli mengatakan, Komisi V sudah membentuk Panitia Kerja (Panja). "Sesuai target, pembahasan RUU tersebut harus selesai 7 Maret mendatang, karenanya ini dikebut. Besok kita rapat untuk menyusun jadwal," ujar Azhar di Jakarta, Selasa (20/1).
Baca Juga:
Azhar mengakui salah satu masalah krusial dalam RUU LLAJ yang bakal panas dibahas adalah persoalan pengalihan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dari Polri ke Departemen Pehubungan. Menurutnya, sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang wacana pengalihan pengurusan SIM, STNK danBPKB tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi V DPR terus melakukan serangkaian rapat marathon untuk menuntaskan rancangan undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan
BERITA TERKAIT
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- 50 Tahun Berkiprah, ChildFund Targetkan Jangkau 5 Juta Anak Indonesia
- 7 Kapal Perang dan 2 Helikopter Bakal Bersiaga Penuh di Bali
- Ratusan Pejabat Daerah ini Dimutasi
- 7 Orang Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper