RUU Lalu Lintas Ditenggat 7 Maret

Pengalihan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB jadi Tarik Ulur

RUU Lalu Lintas Ditenggat 7 Maret
RUU Lalu Lintas Ditenggat 7 Maret
Namun jika pengurusan SIM, STNK dan BPKB dialihkan ke Dephub, maka pemerintah harus menyediakan fasilitas infrastruktur baru dan menyiapkan SDM-nya. "Padahal itu membutuhkan biaya banyak. Dan penyiapan SDM-nya bisa makan waktu lima tahun, sementara masyarakat minta cepat dan pelayanannya baik," cetusnya.

Karenanya Azhar mengusulkan agar kepolisian tetap menjadi pihak yang mengurusi SIM, STNK dan BPKB. Polisi tetap mengumendingan yang ada saja diteruskan, kalau ada yang kurang sempurna, ya diperbaiki. Di zaman susah ini, kita harus irit, jangan menghambur-hamburkan uang untuk hal-hal yang tidak perlu,’’ katanya.

Hal senada juga dikatakan anggoota Komisi III DPR Bruno Kaka Wawo. Menurutnya, pengalihan itu dikhawatirkan akan akan membingungkan masyarakat. "Biar pekerjaan itu ditangani oleh Polri. Kalau Dephub menangani masalah itu, masyarakat justru bingung dan kesannya Dephub merebut proyek instansi lain," ujar Bruno.

Bruno menambahkan, seharusnya masalah pengurusan SIM, STNK dan BPKB itu tidak diributkan oleh instansi antara pemerintah. "Karena Pemerintah ini kan satu, masak urusan yang begini jadi rebutan? Sudahlah biar diurus Polri saja," tandasnya.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Pers Tak Perlu Dicurigai

JAKARTA - Komisi V DPR terus melakukan serangkaian rapat marathon untuk menuntaskan rancangan undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News