RUU Lalu Lintas Ditenggat 7 Maret
Pengalihan Pengurusan SIM, STNK dan BPKB jadi Tarik Ulur
Selasa, 20 Januari 2009 – 19:50 WIB

RUU Lalu Lintas Ditenggat 7 Maret
Namun jika pengurusan SIM, STNK dan BPKB dialihkan ke Dephub, maka pemerintah harus menyediakan fasilitas infrastruktur baru dan menyiapkan SDM-nya. "Padahal itu membutuhkan biaya banyak. Dan penyiapan SDM-nya bisa makan waktu lima tahun, sementara masyarakat minta cepat dan pelayanannya baik," cetusnya.
Baca Juga:
Karenanya Azhar mengusulkan agar kepolisian tetap menjadi pihak yang mengurusi SIM, STNK dan BPKB. Polisi tetap mengumendingan yang ada saja diteruskan, kalau ada yang kurang sempurna, ya diperbaiki. Di zaman susah ini, kita harus irit, jangan menghambur-hamburkan uang untuk hal-hal yang tidak perlu,’’ katanya.
Hal senada juga dikatakan anggoota Komisi III DPR Bruno Kaka Wawo. Menurutnya, pengalihan itu dikhawatirkan akan akan membingungkan masyarakat. "Biar pekerjaan itu ditangani oleh Polri. Kalau Dephub menangani masalah itu, masyarakat justru bingung dan kesannya Dephub merebut proyek instansi lain," ujar Bruno.
Bruno menambahkan, seharusnya masalah pengurusan SIM, STNK dan BPKB itu tidak diributkan oleh instansi antara pemerintah. "Karena Pemerintah ini kan satu, masak urusan yang begini jadi rebutan? Sudahlah biar diurus Polri saja," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi V DPR terus melakukan serangkaian rapat marathon untuk menuntaskan rancangan undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan