Maaf Bu Susi, Tapi Peraturan Ini Bikin Susah Nelayan

Maaf Bu Susi, Tapi Peraturan Ini Bikin Susah Nelayan
Ilustrasi kapal nelayan. dok.JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparege Budianto menyatakan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets) di wilayah laut Indonesia, membuat susah para nelayan di Karawang, Jawa Barat.

Sejak Permen KP tersebut dikeluarkan, nelayan di Karawang mengalami kendala, terutama bagi nelayan yang mencari ikan kecil-kecil. Jika peraturan tersebut diberlakukan, akan menjadi gejolak di tataran nelayan petani.

Dijelaskan Budianto, ada 11 item alat penangkapan ikan yang dilarang dalam Permen KP No. 2 Tahun 2015 tersebut. Banyak nelayan yang mengeluh akan aturan tersebut.

Sehingga, diharapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melakukan pengkajian ulang soal peraturan yang dikeluarkan kementerian dibawah kepemimpinannya.

"Tapi masih ada penangguhan," ujarnya, Kamis (2/2).

Ia menambahkan, peraturan tersebut dikeluarkan hanya berdasarkan cara-cara yang dilakukan oleh nelayan di laut selatan, yang tidak menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela dan pukat tarik.

"Perairan di laut utara dan selatan Pulau Jawa memiliki perbedaan. Perahu yang digunakan oleh nelayan laut utara Jawa dengan laut selatan Jawa juga berbeda. Menteri jangan hanya melihat nelayan di Pangandaran, yang cukup menggunakan perahu kecil, sedangkan nelayan di perairan utara perahu nelayannya lebih besar," jelasnya.

Kondisi saat ini, terutama nelayan di Tempuran, dan wilayah utara Karawang lainnya, sudah membeli alat penangkapan ikan yang harganya mencapai ratusan juta.

 Ketua Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparege Budianto menyatakan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang larangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News