Mabes Beber Kronologis Wefie Polisi dengan Mayat Begal
jpnn.com, JAKARTA - Aksi wefie yang dilakukan aparat Polda Lampung dengan mayat pelaku begal menjadi sorotan. Adegan tersebut dianggap melanggar HAM.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, awalnya satuan reserse bernama Tekad 308 tengah menyelidiki kasus begal yang terjadi di Lampung. Setelah ditelusuri, tim ini mengetahui bahwa pelaku pembegalan bekerja secara berkelompok.
"Mereka biasanya dua motor. Yang mana satu motor isi dua orang, lalu satunya lagi isi tiga orang. Karena kalau dua orang atau tiga orang itu bisa beraksi, bisa dapat tiga motor," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Rikwanto melanjutkan, pihaknya lantas melakukan penangkapan terhadap kelompok ini, saat melancarkan aksinya. Hanya saja, aksi penangkapan mendapat perlawanan, sehingga dilakukan langkah preventif.
"Dilakukan pengepungan dan ternyata tidak mulus bahkan terjadi tembakan dan akhirnya terjadi baku tembak dan penyerangan terhadap petugas," kata dia.
Menurutnya, kelima begal itu kemudian tertembak di sejumlah bagian vital. Lalu, polisi pun membawanya ke Rumah Sakit Polri di Lampung.
"Di perjalanan meninggal dunia, UGD juga mengecek ternyata sudah meninggal kemudian diarahkan ke kamar jenazah," kata Rikwanto.
Di depan kamar jenazah, lanjut Rikwanto, ternyata ruangan dalam kondisi tertutup, pada pukul 03.00. Dia mengklaim bahwa saat itu ruang jenazah baru beroperasi pada pukul 05.00.
Aksi wefie yang dilakukan aparat Polda Lampung dengan mayat pelaku begal menjadi sorotan. Adegan tersebut dianggap melanggar HAM.
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi
- Penembakan Tim Resmob Polda Lampung, Polisi Temukan Mobil Curian
- Libur Lebaran, Boyong Keluarga Wisata Pantai di Lampung Selatan
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya