Mabes Garap Satu Tersangka Korporasi soal Pembakaran Hutan dan Lahan

Mabes Garap Satu Tersangka Korporasi soal Pembakaran Hutan dan Lahan
Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan 72 tersangka pembakar hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap satu bulan terakhir ini. Mereka kebanyakan perorangan. Namun, dari jumlah itu satu tersangka dari korporasi ditangani langsung oleh Markas Besar Kepolisian.

"Satu tersangka yang ditangani Mabes Polri adalah dari pihak perusahaan perkebunan (korporasi)," tegas Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Suharsono, Jumat (11/9).

Selebihnya para tersangka yang dijerat itu ditangani beberapa Kepolisian Daerah di Indonesia. Di antaranya, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat, Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan serta Riau. Tim dari Polda juga sudah membentuk satgas yang bertugas untuk melokalisir dan memadamkan api.

Suharsono menjelaskan pra tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain, pasal 50 huruf D Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 78 ayat 3, pasal 78 ayat 4 yang rata-rata ancaman pidana 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. 

Selain itu juga terancam pasal 8 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Selain itu juga pasal 108 UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelololaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman 10 tahun penjara denda Rp10 miliar.(boy/jpnn)


JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan 72 tersangka pembakar hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap satu bulan terakhir ini. Mereka kebanyakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News