Mabes Polri Adukan Ruby Alamsyah ke KPI
Senin, 25 Januari 2010 – 19:44 WIB
JAKARTA - Peragaan cara kerja alat penyadap mesin Automatic Teller Machine (ATM) oleh ahli Teknologi Informasi dan Digital Forensik, Ruby Alamsyah, di salah satu stasiun TV swasta beberapa waktu lalu, ternyata berbuntut panjang. Pasalnya, Mabes Polri menganggap peragaan itu merupakan pengajaran kepada masyarakat untuk berbuat jahat dengan alat transaksi elektronik tersebut. Ini kemudian oleh Mabes Polri dilaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sebagai gambaran, kasus ini bermula saat Ruby memperagakan tata cara penggandaan kartu ATM. Dalam pemaparannya, ia kemudian mencoba menarik uang dengan kartu hasil duplikasi itu. Program ini disiarkan melalui televisi, sehubungan dengan maraknya kasus pembobolan rekening nasabah sejumlah bank melalui ATM beberapa waktu belakangan.
"(Itu) terindikasi oleh kami, memberi dan mengajari orang berbuat jahat," ucap Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, di Jakarta, Senin (25/1).
Baca Juga:
Terkait bagaimana hasil laporan itu sejauh ini, Edward sendiri tak merinci. Ia hanya menyebut bakal menyerahkan pengaduannya itu kepada KPI. "Silakan KPI yang menilai. Kita tunggu KPI-lah," ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Peragaan cara kerja alat penyadap mesin Automatic Teller Machine (ATM) oleh ahli Teknologi Informasi dan Digital Forensik, Ruby Alamsyah,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan