Mabes Polri Akui Tahan Kadistamben Tanah Laut
Jadi Tersangka dalam Kasus Money Laundering
Jumat, 12 Oktober 2012 – 04:47 WIB

Mabes Polri Akui Tahan Kadistamben Tanah Laut
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ME menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menurut Boy, sebelumnya pernah dilakukan penahanan terhadap staf ME bernama M Badarudin dan seorang pihak swasta, Fahrurozi. Berkas perkara keduanya sudah terlebih dahulu diselesaikan dan diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum. Penetapan ME sebagai tersangka adalah bagian dari penyidikan lanjutan dua orang tersebut.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar tindak pidana ini dilakukan dengan menulis surat keterangan asal barang yang tidak sesuai yang sebenarnya sehingga berpotensi merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.
Baca Juga:
"Sudah ditahan di Bareskrim Senin lalu. Terkait penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," ujar Boy saat ditemui di Mabes Polri, Kamis (11/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri menetapkan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, ME menjadi tersangka dalam
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota