Mabes Polri Amankan Ganja Siap Edar Satu Truk di Tuba

Mabes Polri Amankan Ganja Siap Edar Satu Truk di Tuba
Ilustrasi dua pelaku sudah ditangkap. Foto: dokumen jpnn

Dia menegaskan, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. 

Terpisah, Kapolda Lampung Brigjen Ike Edwin membenarkan Mabes Polri menggagalkan pengiriman 1,663 ton ganja kering yang berasal dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di Tulangbawang.

’’Ya betul, itu Mabes Polri sudah koordinasi dengan Polda Lampung untuk mengamankan 1,663 ton ganja di Tulangbawang,” ujar Dang Ike –sapaan akrabnya– kemarin.

Menurut dia, penggagalan pengiriman 1,663 ton ganja itu dilakukan Mabes Polri di Jalintim Km 130 Menggala, tepatnya di depan Polres Tuba, sekitar pukul 04.00 WIB kemarin.

’’Ya tidak apa-apa penangkapan dilakukan mabes, kan sama-sama polisi. Apalagi memang sudah kami perintahkan untuk operasi sepanjang masa, agar para pelaku kriminal kapok,” katanya.

Sementara, informasinya truk yang dikemudikan Alfian itu membawa barang rongsokan dari Aceh menuju Medan. Saat tiba di Medan, diletakkan ganja di bawah rongsokan untuk mengelabui petugas.

Ganja itu  akan dibawa ke gudang di daerah Ciujung, Tangerang.  Pengiriman tersebut kemudian digagalkan tim dari Mabes Polri yang sudah berkoordinasi dengan Polres Tuba dan Polda Lampung.

’’Polisi langsung membongkar truk dan menemukan 50 kardus dan 10 karung berisi ganja dengan berat 1,663 ton. Barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polres Tulangbawang untuk diinterogasi dan selanjutnya dibawa ke Mabes Polri,” ujar sumber Radar Lampung di Polda Lampung. (hyt/ozy/fei/p2/c1/whk/ray/jpnn)

BANDARLAMPUNG – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengamankan ganja seberat 1,663 ton di Kabupaten Tulangbawang, Lampung. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News