Ealah..Kurir Sabu-Sabu Divonis 20 Tahun Malah Bersyukur

Ealah..Kurir Sabu-Sabu Divonis 20 Tahun Malah Bersyukur
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

SURABAYA - Terpidana kasus narkoba, M. Seli pasrah ketika hakim menghukumnya 20 tahun penjara. Warga Candi, Sidoarjo, tersebut justru merasa beruntung dengan hukuman itu dan memilih menerimanya.

Keputusan itu diambil beberapa jam setelah hakim mengetuk palu sidang. "Setelah mempertimbangkan banyak hal, diputuskan tidak usah banding," kata Fariji, pengacara M. Seli. Menurut dia, kliennya sangat mantap dan yakin untuk mengambil sikap itu.

Dia mengatakan, Seli mengaku merasa sangat beruntung dengan hukuman itu. Selama ini dia sudah terbayang hukuman mati lantaran statusnya sebagai kurir bandar sabu-sabu kelas kakap. Bayangan itu menghantuinya selama sidang. Apalagi kasus-kasus serupa berujung dengan vonis mati. Ketika jaksa membacakan tuntutan, dia merasa lega karena dituntut hukuman seumur hidup.

Kebahagiaan memuncak ketika hakim malah menghukumnya 20 tahun penjara. Dengan hukuman itu, dia merasa masih berkesempatan untuk memperbaiki diri dan menebus kesalahan terhadap keluarganya. "Nanti menjalaninya kan tidak genap 20 tahun. Ada potongan-potongan," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News