Ealah..Kurir Sabu-Sabu Divonis 20 Tahun Malah Bersyukur
Kamis, 02 Juni 2016 – 08:33 WIB
SURABAYA - Terpidana kasus narkoba, M. Seli pasrah ketika hakim menghukumnya 20 tahun penjara. Warga Candi, Sidoarjo, tersebut justru merasa beruntung dengan hukuman itu dan memilih menerimanya.
Keputusan itu diambil beberapa jam setelah hakim mengetuk palu sidang. "Setelah mempertimbangkan banyak hal, diputuskan tidak usah banding," kata Fariji, pengacara M. Seli. Menurut dia, kliennya sangat mantap dan yakin untuk mengambil sikap itu.
Baca Juga:
Dia mengatakan, Seli mengaku merasa sangat beruntung dengan hukuman itu. Selama ini dia sudah terbayang hukuman mati lantaran statusnya sebagai kurir bandar sabu-sabu kelas kakap. Bayangan itu menghantuinya selama sidang. Apalagi kasus-kasus serupa berujung dengan vonis mati. Ketika jaksa membacakan tuntutan, dia merasa lega karena dituntut hukuman seumur hidup.
Kebahagiaan memuncak ketika hakim malah menghukumnya 20 tahun penjara. Dengan hukuman itu, dia merasa masih berkesempatan untuk memperbaiki diri dan menebus kesalahan terhadap keluarganya. "Nanti menjalaninya kan tidak genap 20 tahun. Ada potongan-potongan," ujarnya.
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online