Mabes Polri Bantah Salah Tangkap
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri membantah salah tangkap terhadap terduga teroris, Ry, di Kampung Sewu, Solo, Jawa Tengah, Senin (11/8), sekitar pukul 13.00 karena tak terkait dengan Islamic State of Iraq Syriah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan bahwa penangkapan Ry, merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan korps berbaju cokelat tersebut. "Kalau dianggap terburu-buru, tolong bahasanya disesuaikan," kata Agus di Mabes Polri, Selasa (12/8).
"Penangkapan itu lakukan upaya paksa, tapi kalau meminta keterangan itu ada Undang-undangnya. Kita berharap masyarakat memahami langkah yang dilakukan Polri," timpalnya.
Yang jelas, Agus menambahkan bahwa fenomena keberadaan ISIS saat ini sudah ditolak masyarakat. Sebab itu, kata dia, langkah polisi menangkap Ry, telah tepat sesuai aturan UU.
Mengingat pelaku mememiliki rekam jejak sebagai kelompok jaringan teroris, meski belum diketahui apakah terkait dengan ISIS.
"Kalau ada langkah anggota Polri tidak sesuai, laporkan, dan pasti akan ditangani," pungkasnya.
Seperti diketahui penangkapan Ry, terjadi di depan toko bangunan jalan Gotong Royong, Kampung Sewu, Surakarta, Jateng, skemarin.
Ry diduga pernah melakukan kegiatan perampokan di kantor pos Parung, Bogor pada 2014 dengan kerugian Rp 80 juta. Ry juga disebut pernah merampok di BRI Jekerto, Grobogan, Jateng dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri membantah salah tangkap terhadap terduga teroris, Ry, di Kampung Sewu, Solo, Jawa Tengah, Senin (11/8), sekitar pukul 13.00
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman
- Di Era Digital Provokasi dan Hoaks Jadi Tantangan Demokrasi
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Guru P1 Negeri Diakomodasi, 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Bea Cukai-Polri Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali, 4 Tersangka Diamankan, Ada WNA