Mabes Polri Buru Pelaku Penyebar Hoaks Jakarta Lockdown 12 Februari
Sabtu, 06 Februari 2021 – 17:34 WIB
“Pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan 3,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
Polri memastikan mengusut penyebaran hoaks Jakarta lockdown total pada 12 hingga 15 Februari. Pembuat dan penyebar hoaks itu akan dipidana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Polisi Diminta Sikat Penyebar Hoaks soal Harga LPG 3 Kg di Kendal
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Memerangi Berita Hoaks di Internet, Mahasiswa Diminta Memperbanyak Konten Positif
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Jenderal Sigit Buka Rakernis Gabungan 5 Divisi Satker Polri