Mabes Polri Didorong Ungkap Motif AKBP Gafur Siregar Membuka SP3

Mabes Polri Didorong Ungkap Motif AKBP Gafur Siregar Membuka SP3
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir. Foto: dokumen JPNN.Com

Paminal Polri dalam proses penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan AKBP Gafur Siregar menyampaikan bahwa yang bersangkutan terindikasi melanggar kode etik dalam penetapan status tersangka kepada R Lutfi.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Paminal Polri dengan tegas juga menyebut penetapan tersangka tidak dilakukan dengan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terkait dengan perkara.

Namun nyatanya AKBP Gafur Siregar justru mendapat promosi jabatan menjadi Kapolres Kota Baru, Kalimantan Selatan, sebagaimana telegram rahasia (TR) Kapolri yang beredar di kalangan wartawan.

Terkait hal ini Mudzakir memandang Kapolri sedang mempertaruhkan profesionalisme penyidik yang bertentangan dengan prinsip profesionalme kepolisian karena akan mempengaruhi sistem kepolisian, sistem promosi jabatan, dalam suatu sistem kepolisian.

“Saya melihat persoalan profesionalisme tidak dihiraukan yang penting ada kedekatan mereka dengan pimpinan-pimpinan, atau atasan mereka lebih tinggi, sehingga dapat jabatan baru,” ucapnya.

Ia menyarankan polri harus mengevaluasi bahwa promosi pada orang-orang yang cacat profesi akan berdampak dalam rangka membangun citra kepolisian yang profesional. Promosi jabatan kalau tidak ditangani secara hati-hati akan menjadi awal dari runtuhnya citra kepolisian.

“Ini saya kira catatan penting dalam rangka mengubah citra polisi. Hari ini kan polisi sangat negatif sekali. Menurut saya sangat negatif sekali, disebabkan karen polisi itu selalu menunjukan atau menggambarkan sebagai subordinasi dari kekuasaan. Meskipun pimpinannya presiden, seharusnya ia tidak menjadi subordinasi kekuasaan, melainkan harus profesional, independen, dan benar-benar ia mengerti kaidah-kaidah hukum acara yang tepat dan benar,” tutup Mudzakir.

Dalam upayanya mencari keadilan, R Lutfi sehari sebelumnya melaporkan AKBP Gafur Siregar ke Komnas HAM dan Ombudsman atas dugaaan kesewenang-wenangan dalam menetapkan status tersangka dirinya dalam perkara memasuki pekarangan orang lain yang di tuduhkan PT Multi Aneka Sarana (MAS) kepada dirinya.

Dalam kasus yang melibatkan penyidikan AKBP Gafur Siregar, Mudzakir melihat upaya menyidik kembali perkara yang telah SP3 sebagai tindakan cacat hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News