Mabes Polri Didorong Ungkap Motif AKBP Gafur Siregar Membuka SP3

Mabes Polri Didorong Ungkap Motif AKBP Gafur Siregar Membuka SP3
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri perlu mendalami motivasi di balik keputusan mantan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Gafur Siregar membuka kembali penyidikan perkara yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3).

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengatakan, jika sebuah objek sudah dinyatakan bukan perbuatan pidana, maka penyidikan tidak bisa dibuka kembali, atau dikenal dengan SP3 permanen.

“Pertanyaan berikutnya adalah apakah SP3 ini bisa dibuka kembali? Prinsipnya tidak bisa dibuka kembali, kecuali ada satu hal yang disebut sebagai alat bukti baru yang dikenal sebagai Novum,” ujar Mudzakir.

“Yang dimaksud dengan novum bukan sekedar alat bukti baru, melainkan novum yang mampu membuka unsur-unsur tindak pidana menjadi terpenuhi,” imbuhnya.

Dalam kasus yang melibatkan penyidikan AKBP Gafur Siregar, Mudzakir melihat upaya menyidik kembali perkara yang telah SP3 sebagai sebuah kekeliruan, cacat hukum, sehingga tidak bisa dibuka kembali.

Seperti diketahui, AKBP Gafur Siregar saat menjabat sebagai Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap R Lutfi atas perkara yang sebelumnya telah di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penetapan status tersangka kepada R Lutfi didasari oleh laporan atas kasus yang sama, pasal sama, dan penyidiknya juga sama. Penetapan tersangka ini dilakukan AKBP Gafur Siregar tepat sebelum dirinya dimutasi sebagai Anjak Binmas di Polda Metro Jaya.

“Jadi saya melihat ini masalah perilaku. Bidang komisi disiplin Polri harus menyelidiki alasan dan motiifasi serta relevansi antara penyidik dengan pihak berperkara. Saya melihat ada suatu misteri yang belum terungkap. Ini ada Apa?,” tutur Mudzakir.

Dalam kasus yang melibatkan penyidikan AKBP Gafur Siregar, Mudzakir melihat upaya menyidik kembali perkara yang telah SP3 sebagai tindakan cacat hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News