Mabes Polri Garap Kasus Illegal Minning di Bombana
Rabu, 05 Oktober 2011 – 01:07 WIB
KENDARI - Keberadaan perusahaan tambang PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara memang penuh kontroversi. Sejak kehadirannya di wilayah itu dengan restu Gubernur Sultra, sudah ditolak masyarakat setempat. Markas Besar (Mabes) Polri ternyata diam-diam sedang menyelidiki perizinan dan segala aktivitas dari PT AHB. Surat yang diteken Dirtipidter, Brigjen Pol Anas Yusuf itu dijelaskan, hasil penyidikan sementara, PT AHB memiliki IUP yang diproses tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. IUP tersebut terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat Bupati Bombana, Hakku Wahab.
Sebuah surat resmi yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri, dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) tertanggal 22 September bernomor B/3494/IX/2011/ Bareskrim disebutkan bahwa hasil penyelidikan sementara terhadap proses terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AHB tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Bupati Bombana.
Baca Juga:
Salinan surat yang diterima Kendari Pos (JPNN Grup) itu sebenarnya ditujukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta. Dalam perihalnya disebutkan bahwa surat itu menginformasikan adanya penanganan kasus dugaan tindak pidana illegal minning oleh PT AHB. "Ditujukan ke Bea dan Cukai supaya lembaga itu memantau aktivitas pengapalan perusahaan ini keluar negeri, karena sedang bermasalah," kata Awaluddin, mantan Ketua Hippelwana Kendari yang juga tokoh pemuda Kabaena.
Baca Juga:
KENDARI - Keberadaan perusahaan tambang PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kecamatan Kabaena Selatan, Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara memang
BERITA TERKAIT
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti