Mabes Polri Janjikan Sanksi Terberat untuk Kasat Narkoba Belawan

Mabes Polri Janjikan Sanksi Terberat untuk Kasat Narkoba Belawan
Rumah kediaman Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ichwan Lubis, terlihat tertutup rapat di Jalan Tuasan, No 71D, Kec Medan Tembung, Jumat (22/4). Insert : AKP Ichwan. Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengungkapkan, pihaknya memang sudah menaruh kecurigaan pada Ichwan selama ini. Menurut dia, penyidik BNN kemudian melakukan penyadapan pada ponsel perwira menengah itu.‎ Penyidik pun menangkap Ichwan saat utusan bandar itu menyerahkan uang sebesar Rp 2,3 miliar.

‎"Dia kami tangkap saat terima uang senilai Rp 2, 3 miliyar dalam bentuk cash," kata pria yang akrab disapa Buwas itu di markas BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (22/4).

‎Dia melanjutkan, setelah dilakukan penulusuran, ternyata bandar narkoba itu sudah memberikan uang sebesar Rp 7,2 miliar. Bila ditotalkan, Ichwan berhasil mengantongi uang Rp 10 miliar untuk mengamankan kasus bandar itu. "Kita sudah periksa rekening yang bersangkutan," bebernya.

Saat ini, kata dia, tim penyidik BNN tengah menelusuri riwayat keuangan Ichwan. Karena, menurut Buwas, besar kecurigaan Ichwan menebarkan uang haram itu kepada oknum polisi lainnya. Ia pun mengaku sudah mendapatkan izin dari Kapolri Badrodin Haiti.‎ (Mg4/jpnn)

 


JAKARTA - Mabes Polri memastikan akan memberi sanksi tegas kepada Kasat Resnakoba Polres Belawan AKP Ichwan Lubis jika terbukti menerima uang suap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News