Mabes Polri Koordinasi dengan FBI, Pendeta Saifudin Ibrahim Segera Ditangkap?

“Dari hasil kordinasi, dan permintaan bantuan itu, selanjutnya akan diketahui pasti keberadaan saudara SI untuk dilakukan proses penyelidikan,” kata mantan Kapolres Palu itu.
Namun, Ramadhan belum memastikan apakah dari hasil koordinasi itu akan langsung diupayakan penindakan terhadap Saifudin.
Menurut dia, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti, agar dapat meningkat status perkara ke penyidikan, dan menetapkan tersangka.
Dalam perkara ini, Saifudin diduga sudah melanggar Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Kemudian Pasal 156 KUHP atau Pasal 156a KUHP, dan Pasal 14 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penistaan agama yang dilakukan Saifudin saat dia menyampaikan pesan terbuka agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Al-Qur’an. (cuy/jpnn)
Polri tengah mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendeta Saifudin Ibrahim.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi