Mabes Polri Limpahkan Kasus Korupsi BC ke Polda

Mabes Polri Limpahkan Kasus Korupsi BC ke Polda
Mabes Polri Limpahkan Kasus Korupsi BC ke Polda
W diduga menerima uang terkait proses pengurusan dokumen barang-barang yang tertahan di Bea dan Cukai milik A, seorang warga negara Amerika dan perusahaan tempatnya bekerja.

Saat penangkapan yang dilakukan KPK, terdapat dugaan pemerasan yang dilakukan W kepada A melalui perantara bernama E.

Berdasarkan keterangan sementara, barang-barang berupa peralatan gedung dan rumah milik A itu dibawa dari luar negeri ke Indonesia tapi tertahan selama empat bulan di Bea dan Cukai. Untuk meloloskan barang-barang tersebut, A dimintai uang  Rp 150 juta. 

Dari pelimpahan itu, KPK menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ayat 12p. (flo/jpnn)

JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal Polri melimpahkan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) ke Polda Metro Jaya. Pelimpahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News