Mabes Polri Masih Beri Kesempatan Pamen Pembunuh Istri
Sabtu, 19 Oktober 2013 – 01:10 WIB

Mabes Polri Masih Beri Kesempatan Pamen Pembunuh Istri
Sementara pada putusan kasasi atas Ujang dan Rosita, Mindo memang disebut ikut bersama-sama dalam pembunuhan Putri. Ujang dalam putusan kasasi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosita yang juga kekasih Ujang, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.(flo/ara/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri mengaku belum bisa mengambil keputusan atas AKBP Mindo Tampubolon yang telah dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia