Mabes Polri Periksa Ariel-Luna-Tari
Kamis, 10 Juni 2010 – 01:39 WIB
Mantan Koordinator Staf Ahli Kapolri itu menjelaskan, "pemeriksaan terhadap ketiganya dikarenakan dugaan perbuatan ketiganya melanggar UU Pornografi. "Kita harus mengklarifikasi, kemudian akan mencari pihak-pihak yang terkait dengan pengenaan UU Pornografi dan kepada pihak yang menyebarkan di media melalui media nanti kita kenakan juga UU ITE," katanya dengan mimik muka serius.
Baca Juga:
Selain memeriksa tiga artis papan atas itu, Kabareskrim juga mengirim surat perintah kepada Ditserse seluruh Polda se-Indonesia untuk menghentikan peredaran video mesum itu. "Akan dilakukan penindakan hukum," ujarnya tanpa merinci lebih detail lagi.
Dalam pasal 29 UU Antipornografi (UU No 44/2008), pembuat video porno dapat dihukum paling rendah 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. Pasal 29 itu merupakan penjelasan sanksi atas pelanggaran pasal 4 UU Antipornografi. Pasal 4 UU 44/ 2008 mengatur mengenai larangan untuk melakukan pembuatan video yang mengandung unsur porno.
Sayangnya, dalam penjelasan pasal 4 ayat 1 di mana orang yang membuat video porno untuk koleksi pribadi tidak dapat dijerat pidana. Sedangkan dalam pasal 21, disebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan adanya tindakan yang dianggap bertentangan dengan UU itu.
MABES Polri bergerak cepat merespon kegelisahan masyarakat. Trio Ariel, Luna Maya dan Cut Tari dipanggil menghadap penyidik Bareskrim. Mereka akan
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Syahrini Akan Melahirkan di Singapura
- Kesedihan Via Vallen Setelah Kepergian Sang Ayah
- Duh, Adegan Ranjang Raditya Dika dan Ariel Tatum Bikin Syok
- Kabar Dilamar Bastian Steel, Sitha Marino Bikin Chicco Jerikho Penasaran
- Sempat Dituduh Bawa Narkoba, Nicki Minaj Akhirnya Bebas
- Gara-gara Ini, Irish Bella Deg-degan Banget