Mabes Polri Persilakan Masyarakat Riau Gugat SP3 Kasus Karhutla

Mabes Polri Persilakan Masyarakat Riau Gugat SP3 Kasus Karhutla
Kebakaran hutan. Foto: dok.JPNN
Dia juga mengimbau agar masyarakat dalam meraih barang bukti, harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Rikwanto menilai, jika barang bukti masyarakat dianggap kuat, maka keputusan SP3 kasus karhutla terhadap 15 perusahaan bisa gugur.

"Jadi akan dibahas disitu apa saja yang menjadi kejanggalan oleh penggugat akan dikonfirmasikan. Bila hakim menyatakan harus dibuka kembali ya penyidik tentunya meneruskan kasusnya. Kalau memang tidak cukup kuat penggugat mengajukan bukti-bukti untuk gugatannya tentunya akan ditolak. Jadi silakan (ajukan) nanti akan dibuka di pengadilan," tandas Rikwanto. (Mg4/jpnn)

JAKARTA --Mabes Polri mempersilakan masyarakat Riau untuk menggugat keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News