Mabes Polri Persilakan Masyarakat Riau Gugat SP3 Kasus Karhutla
Rabu, 21 September 2016 – 18:33 WIB
Dia juga mengimbau agar masyarakat dalam meraih barang bukti, harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Rikwanto menilai, jika barang bukti masyarakat dianggap kuat, maka keputusan SP3 kasus karhutla terhadap 15 perusahaan bisa gugur.
"Jadi akan dibahas disitu apa saja yang menjadi kejanggalan oleh penggugat akan dikonfirmasikan. Bila hakim menyatakan harus dibuka kembali ya penyidik tentunya meneruskan kasusnya. Kalau memang tidak cukup kuat penggugat mengajukan bukti-bukti untuk gugatannya tentunya akan ditolak. Jadi silakan (ajukan) nanti akan dibuka di pengadilan," tandas Rikwanto. (Mg4/jpnn)
JAKARTA --Mabes Polri mempersilakan masyarakat Riau untuk menggugat keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro