Mabes Polri Persilakan Masyarakat Riau Gugat SP3 Kasus Karhutla
Rabu, 21 September 2016 – 18:33 WIB
JAKARTA --Mabes Polri mempersilakan masyarakat Riau untuk menggugat keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 15 perusahaan yang dilakukan Polda Riau.
"Terhadap 15 perusahaan yang di SP3 oleh Polda Riau silakan kalau memang masyarakat atau pihak-pihak tertentu ingin menggugatnya. Bisa diajukan ke pengadilan tentunya dengan membawa bukti-bukti yang cukup agar itu bisa dibuka," kata Juru Bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).
Namun demikian, Rikwanto menganjurkan agar gugatan yang dilakukan harus membawa barang bukti baru alias novum.
Baca Juga:
JAKARTA --Mabes Polri mempersilakan masyarakat Riau untuk menggugat keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel