Mabes Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandara Dihapus Interpol Pusat di Lyon

Mabes Polri Sebut Red Notice Djoko Tjandara Dihapus Interpol Pusat di Lyon
Paspor Djoko Tjandra. Foto: ngopibareng/ist

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan mabes tak memiliki kewenangan untuk menghapus red notice terhadap Djoko Tjandra.

Menurut dia, yang memiliki kewenangan menghapus red notice adalah Interpol pusat langsung.

“Jadi, jangan salah ya penghapusan red notice itu siapa yang menghapus, adalah dari Interpol pusat di Lyon, Prancis sana,” ujar Argo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7).

Atas terjadinya penghapusan tersebut, kemudian Sekretaris NCB Interpol Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo mengirim surat ke Ditjen Imigrasi memberitahu red notice telah terhapus.

“Polisi bukan menghapus, enggak bisa, yang hapus Interpol pusat di Lyon, Prancis, kami hanya memberitahukan,” tambah Argo.

Menurut Argo, atas adanya pemberitahuan dan sejumlah pelanggaran administrasi, Brigjen Nugroho dan Irjen Napoleon Bonaparte yang sempat menjabat sebagai Kadiv Hubinter dimutasi.

“Maka itulah yang bersangkutan diberikan (hukuman) etik di sana,” tegas Argo.

Diketahui, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris National Central Bureau (Ses NCB) Interpol Indonesia. Nugroho Wibowo dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Mabes Polri mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News