Mabes Polri Siap Hadapi Praperadilan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Saham Ini

Mabes Polri Siap Hadapi Praperadilan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Saham Ini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. ANTARA/HO-Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan dua tersangka dugaan kasus penggelapan saham senilai Rp 3 triliun, Min Hong dan Ng Min Hwie.

Sandi mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum. Institusi Polri menghormati dan akan menghadapinya.

"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan presedur hukum yang benar dan terukur ukur," kata Sandi dalam rilis yang diterima JPNN hari ini.

Lulusan Akpol angkatan 1995 sekaligus peraih penghargaan Adhi Makayasa menilai ini merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum dan tidak perlu ditakuti.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka Ng Min Hong dan Ng Min Hwie terkait dugaan kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp 3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan PTPN IV.

Kasus yang melibatkan Ng Min Hong, Komisaris PT Grahaidea Selarasindo, dan Ng Min Hwie, Direktur Success Overseas Finance Limited (SOFL) dan PT Grahaidea Selarasindo, terkuak pada tahun 2017 ketika korban yang notabene adalah teman almarhum ayah kedua tersangka menyadari bahwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.

Setalah menempuh berbagai upaya kekeluargaan, korban yang merasa dirugikan melaporkan kedua kakak beradik tersebut ke polisi pada tahun 2019.

Kedua tersangka, yang berdomisili di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta ini, diduga terlibat dalam pengalihan saham milik korban di perusahaan SOFL yang berbasis di British Virgin Island.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Ng Bersaudara terkait kasus penggelapan saham Rp 3 triliun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News