Mabes Tangani Kasus Batubara
Jumat, 26 Februari 2010 – 05:14 WIB
JAKARTA - Mabes Polri menghentikan praktek penambangan liar yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendil di Muara Enim, Sumatera Selatan. Selama 13 tahun, perusahaan itu menambang tanpa izin.
Tim Direktorat V Bareskrim telah memeriksa 118 orang saksi, yang diantaranya 64 sopir dump truck, 27 operator alat berat, 5 cecker, 6 pengawas, 2 staf PT. BKPL, 2 staf PT. HMS, 2 staf PT. Lematang, 2 staf PT. UN, 2 staf PT. MJB, 6 staf PT. BBK, 2 staf PT. BA dan Kadis pertambangan dan energi serta Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
Barang bukti yang disita 84 dump truck, dan 26 alat berat terdiri dari excavator, buldozer,dan greder. Direktur V Polri, Brigadir Jenderal Pol Suhardi Aliyus menjelaskan informasi praktek penambangan liar yang dilakukan PT. Batubara Bukit Kendil itu awalnya diperoleh dari masyarakat.
Kemudian, anggota Polri menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan di lapangan. "Sejak tanggal 18 Februari kemarin, tim turun kesana," katanya.
JAKARTA - Mabes Polri menghentikan praktek penambangan liar yang dilakukan oleh PT. Batubara Bukit Kendil di Muara Enim, Sumatera Selatan. Selama
BERITA TERKAIT
- Ketua MPR Bamsoet Singgung Potensi Besar Tanah Papua yang Belum Digarap Maksimal
- Saksi Ahli Soroti Soal Dugaan Terdakwa Hapus Pesan Singkat
- Pengamat Bicara Soal Peran Jokowi di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Simak
- Penjabat Gubernur PPB Mohammad Musa'ad Dinilai Tidak Mengayomi Orang Asli Papua Jadi ASN
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Fahri Bachmid Dinilai Tepat Pimpin PBB dan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran