Mabes TNI Mengadukan Koordinator KontraS Ke Bareskrim Polri, Begini Penjelasannya

Mabes TNI Mengadukan Koordinator KontraS Ke Bareskrim Polri, Begini Penjelasannya
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman. FOTO: DOK.Puspen TNI

“TNI tidak pandang bulu dalam menegakan hukum karena kita negara hukum, maka hukum akan berlaku bagi seluruh prajurit TNI baik dari pangkat Prada sampai Jenderal,” tegas Kapuspen TNI.

Tatang  juga menyampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah menegaskan bahwa Prajurit TNI siap 24 jam memberikan pasukan terbaik untuk memberantas narkoba. Hal ini sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa Indonesia Darurat Narkoba dan Perang terhadap Narkoba.

Sementara itu, terkait pemberantasan narkoba di lingkungan TNI, Mayjen Tatang memberikan beberapa contoh kasus. Antara lain penggerebekan keterlibatan anggota TNI di Perumahan Tanah Kusir, Jakarta Selatan dan penangkapan seorang Dandim yang  berpangkat Kolonel.

"Semuanya itu berawal dari adanya laporan dan informasi. Namun informasi yang diberikan jelas identitasnya, tempat, orang dan waktunya,” jelasnya.

Kapuspen TNI mengharapkan, testimoni Fredi Budiman tersebut jangan sampai merusak kepercayaan publik terhadap institusi TNI. Karena beberapa lembaga survei menempatkan TNI pada posisi teratas dalam hal kepercayaan publik.

“Jangan sampai TNI sudah bersusah payah membangun opini positif dan kepercayaan publik tersebut dirusak oleh isu atau rumor seperti testimoni, maka ini harus dipertanggung jawabkan,” ucapnya.

Ia mengajak untuk memahami bahwa pengaduan TNI ini, jangan dilihat hanya sebagai upaya menyeret atau mempidanakan semata, tetapi yang terpenting adalah mendorong adanya upaya “pembuktian dan kebenaran”.

Kapuspen TNI menyampaikan bahwasanya yang terpenting dari testimoni ini adalah sebagai pembelajaran bagi masyarakat dan  kita semua, agar testimoni semacam ini tidak menjadi gejala baru.

JAKARTA - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) mengakui telah mengambil langkah-langkah hukum dalam menanggapi pernyataan Haris Azhar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News