Mabok Tiga Dimensi, Pemuda Bacok Tetangga Sendiri
Sabtu, 23 Agustus 2014 – 06:18 WIB

Mabok Tiga Dimensi, Pemuda Bacok Tetangga Sendiri
Guna mempertanggungjawabkan aksinya itu, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saparudin pun terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun. Saat ini pelaku pun masih dalam tahap pemantauan pihak penyidik.
Terpisah, saat ditanya mengenai pembacokan, Saparudin pun hanya tersenyum dan tertunduk malu. Dia pun tidak mengetahui apakah pembacokan itu dilakukannya sendiri. Sebab, saat itu dirinya sudah diamankan polisi ke Polsek Sukmajaya. "Gak tau kenapa saya di kantor polisi. Mungkin saya marahin orang kali di Jalan Jambon. Pokoknya saya tidak atau apa-apa," pungkasnya tertawa di dalam jeruji Polsek Sukmajaya. (cok)
DEPOK - Dipengaruhi minuman keras (Miras) dan obat terlarang, seorang pemuda tega membacok tetangganya sendiri bernama Kusnatoyang sedang menonton
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka