Mabok Tiga Dimensi, Pemuda Bacok Tetangga Sendiri

Mabok Tiga Dimensi, Pemuda Bacok Tetangga Sendiri
Mabok Tiga Dimensi, Pemuda Bacok Tetangga Sendiri

Guna mempertanggungjawabkan aksinya itu, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saparudin pun terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun. Saat ini pelaku pun masih dalam tahap pemantauan pihak penyidik.

Terpisah, saat ditanya mengenai pembacokan, Saparudin pun hanya tersenyum dan tertunduk malu. Dia pun tidak mengetahui apakah pembacokan itu dilakukannya sendiri. Sebab, saat itu dirinya sudah diamankan polisi ke Polsek Sukmajaya. "Gak tau kenapa saya di kantor polisi. Mungkin saya marahin orang kali di Jalan Jambon. Pokoknya saya tidak atau apa-apa," pungkasnya tertawa di dalam jeruji Polsek Sukmajaya. (cok)

DEPOK - Dipengaruhi minuman keras (Miras) dan obat terlarang, seorang pemuda tega membacok tetangganya sendiri bernama Kusnatoyang sedang menonton


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News