Mabok Tiga Dimensi, Pemuda Bacok Tetangga Sendiri
Sabtu, 23 Agustus 2014 – 06:18 WIB
Guna mempertanggungjawabkan aksinya itu, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saparudin pun terancam hukuman penjara lebih dari 15 tahun. Saat ini pelaku pun masih dalam tahap pemantauan pihak penyidik.
Terpisah, saat ditanya mengenai pembacokan, Saparudin pun hanya tersenyum dan tertunduk malu. Dia pun tidak mengetahui apakah pembacokan itu dilakukannya sendiri. Sebab, saat itu dirinya sudah diamankan polisi ke Polsek Sukmajaya. "Gak tau kenapa saya di kantor polisi. Mungkin saya marahin orang kali di Jalan Jambon. Pokoknya saya tidak atau apa-apa," pungkasnya tertawa di dalam jeruji Polsek Sukmajaya. (cok)
DEPOK - Dipengaruhi minuman keras (Miras) dan obat terlarang, seorang pemuda tega membacok tetangganya sendiri bernama Kusnatoyang sedang menonton
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara