Mabuk, Bapak Perkosa Anak Kandung
Jumat, 07 Januari 2011 – 08:48 WIB

Mabuk, Bapak Perkosa Anak Kandung
Bukan menghentikan aksinya saat melihat darah dari alat vital anaknya yang merintih kesakitan, AA malah langsung menyetubuhi korban. Setelah disetubuhi, korban melihat ada kesempatan untuk lari hingga dia pun berhasil meloloskan diri. AA lari dengan masih mengenakan celana dalamnya yang sudah berlumur darah. Sementara, korban langsung lari ke rumah dan melaporkan perbuatan biadab bapaknya itu kepada mamanya yang saat itu memang sedang berada di rumah.
Baca Juga:
Dengan kalimat terbata-bata lantaran masih syok dan trauma, korban bercerita kepada mamanya. Mamanya geram dan tak berpikir panjang langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sorong.
Kapolres Sorong AKBP P. Silitonga, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Bleskadit yang dikonfirmasi membenarkan kejadian perkosaan ini. Menurut Kasat Reskrim AKP Alex Bleskadit, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
Dijelaskan, AA bakal dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 ayat 1, junto pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, pasal 287 KUHP persetubuhan di bawah umur, pasal 297 perbuatan cabul, dan pasal 294 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun penjara. "Tidak ada ampun bagi pelaku," tegas Alex. (ris/sam/jpnn)
SORONG -- Maraknya peredaran minuman keras (miras) di tanah Papua dan Papua Barat, kembali memakan korban. Dalam kondisi mabuk, AA (35) memperkosa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berantas Premanisme, Polda Riau Bentuk Timsus di Tiap Polres
- Dua Pria yang Lagi Check In di Wisma Inhil Disatroni Perampok, HP dan Uang Tunai Raib
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya