Mabuk, Bapak Perkosa Anak Kandung

Mabuk, Bapak Perkosa Anak Kandung
Mabuk, Bapak Perkosa Anak Kandung
Bukan menghentikan aksinya saat melihat darah dari alat vital anaknya yang merintih kesakitan, AA malah langsung menyetubuhi korban. Setelah disetubuhi, korban melihat ada kesempatan untuk lari hingga dia pun berhasil meloloskan diri. AA lari dengan masih mengenakan celana dalamnya yang sudah berlumur darah. Sementara, korban langsung lari ke rumah dan melaporkan perbuatan biadab bapaknya itu kepada mamanya yang saat itu memang sedang berada di rumah.

Dengan kalimat terbata-bata lantaran masih syok dan trauma, korban bercerita kepada mamanya. Mamanya geram dan tak berpikir panjang langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sorong.

Kapolres Sorong AKBP P. Silitonga, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Bleskadit yang dikonfirmasi membenarkan kejadian perkosaan ini. Menurut  Kasat Reskrim AKP Alex Bleskadit, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

Dijelaskan, AA bakal dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 ayat 1, junto pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, pasal 287 KUHP persetubuhan di bawah umur, pasal  297 perbuatan cabul, dan pasal 294 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun penjara. "Tidak ada ampun bagi pelaku," tegas Alex. (ris/sam/jpnn)

SORONG -- Maraknya peredaran minuman keras (miras) di tanah Papua dan Papua Barat, kembali memakan korban. Dalam kondisi mabuk, AA (35) memperkosa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News