Mabuk, Bapak Perkosa Anak Kandung
Jumat, 07 Januari 2011 – 08:48 WIB
Bukan menghentikan aksinya saat melihat darah dari alat vital anaknya yang merintih kesakitan, AA malah langsung menyetubuhi korban. Setelah disetubuhi, korban melihat ada kesempatan untuk lari hingga dia pun berhasil meloloskan diri. AA lari dengan masih mengenakan celana dalamnya yang sudah berlumur darah. Sementara, korban langsung lari ke rumah dan melaporkan perbuatan biadab bapaknya itu kepada mamanya yang saat itu memang sedang berada di rumah.
Baca Juga:
Dengan kalimat terbata-bata lantaran masih syok dan trauma, korban bercerita kepada mamanya. Mamanya geram dan tak berpikir panjang langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sorong.
Kapolres Sorong AKBP P. Silitonga, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Bleskadit yang dikonfirmasi membenarkan kejadian perkosaan ini. Menurut Kasat Reskrim AKP Alex Bleskadit, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menangkap pelaku.
Dijelaskan, AA bakal dijerat pasal berlapis, yakni Undang-undang perlindungan anak, pasal 81 ayat 1, junto pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, pasal 287 KUHP persetubuhan di bawah umur, pasal 297 perbuatan cabul, dan pasal 294 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun penjara. "Tidak ada ampun bagi pelaku," tegas Alex. (ris/sam/jpnn)
SORONG -- Maraknya peredaran minuman keras (miras) di tanah Papua dan Papua Barat, kembali memakan korban. Dalam kondisi mabuk, AA (35) memperkosa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Semarang Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Lihat
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- Lihat Ekspresi 2 Begal Ini setelah Ditangkap Polisi
- 3 Pria di Sumbar Ditangkap Polisi terkait Kasus 23 Kg Ganja
- Jejak Kejahatan Anggota KKB Lupa Waker yang Ditangkap Satgas Damai Cartenz
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang