Mabuk Berat, Pemuda Ini Masuk Ponpes lalu Meninju Wajah Santri, Sontoloyo
Sabtu, 23 Juli 2022 – 00:44 WIB
Setelah kejadian pemukulan itu, korban langsung pergi begitu saja.
Sedangkan korban, langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek.
Mendapatkan laporan korban, petugas langsung melakukan pengejaran.
Ekso harinya pada Kamis (21/7) tersangka diringkus di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan ponpes itu.
Tersangka pun langsung dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pemuda sontoloyo itu harus ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
“Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas Raden. (cuy/jpnn)
Seorang pemuda berinisial MF terpaksa berurusan dengan polisi karena meninju wajah santri ketika sedang dalam kondisi mabuk berat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Modus Pelaku Penipuan Terhadap PT Kamajaya Busana Sebanyak Rp 1,1 Miliar
- Balita di Tangerang Jadi Korban KDRT, Terduga Pelakunya Ayah Tiri
- Polisi Bersiaga pada Lokasi Rapat Pleno Kecamatan di Kota Tangerang
- Pria di Tangerang Diduga Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi
- Buron 3 Bulan, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang
- Sindikat Perampok Minimarket Selama Satu Bulan Beraksi di 23 TKP