Mabuk, Pemuda Rusak Kubur
Batu Nisan Dicabut dan Ditukar

Lurah Kelurahan Sangaji Utara, Rustam menyatakan, pelaku langsung diketahui setelah pihaknya berkoordinasi dengan Babinsa setempat. ”Kita sudah temukan pelaku, dan langsung diserahkan ke Polsek Utara,”ujar Rustam.
Kapolsek Ternate Utara AKP Jufri Dukomalamo saat dikonfirmasi menyatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku, dan tengah memeriksa 3 orang teman pelaku sebegai saksi. ”Pelaku sudah ditahan, untuk temannya kita hanya minta keterangan sebagai saksi, ”ujarnya.
Jufri menambahkan ketiga teman pelaku saat itu berada di lokasi kejadian, namun tidak ikut merusak. ”Ketiganya justru berusaha mencegah namun pelaku tetap merusaknya, ”terang Jufri.
Pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal 2,8 tahun penjara. (tr-02/one)
TERNATE – Inilah dampak dari pengaruh minuman keras yang hingga saat ini katanya sulit untuk diberantas. Sejumlah pemuda yang diduga mabuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai