Madoff Divonis 150 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juni 2009 – 10:21 WIB
Vonis itu diputuskan hanya enam bulan setelah skandal Madoff terbongkar. Banyak artis ternama menjadi korban dan kehilangan rumah, saham, dan tabungan. Menurut jaksa, Madoff diduga menerima uang nasabah sekitar USD13 miliar atau sekitar Rp130 triliun.
Namun, dia juga mengaku kehilangan USD50 miliar (sekitar Rp500 triliun). Ini diyakini jumlah uang yang harus dibayarkan Madoff kepada perusahaan-perusahaan investasi yang memercayakan uangnya untuk diputar. Para korban Madoff meliputi selebriti Hollywood, sejumlah bank terkemuka di dunia dan beberapa yayasan amal Yahudi.
Madoff ditangkap akhir tahun lalu. Dia mengaku bersalah melakukan penipuan berkedok investasi pada Maret lalu. Dia dikenai 11 dakwaan penipuan, pencurian, dan memberikan keterangan palsu. Atas dakwaan itu, dia dipenjara sejak empat bulan lalu.
Sidang pembacaan vonis Madoff mendapat perhatian luas. Ratusan orang menghadiri sidang itu. Selain itu, ratusan lainnya menyaksikan dari luar. Di antara para penonton, lusinan korban Madoff berbaur dengan para wartawan.
NEW YORK - Skandal penipuan berkedok investasi (Skema Ponzi atau Ponzi Scheme) senilai miliaran dolar AS, tampaknya, mengakhiri perjalanan Bernard
BERITA TERKAIT
- Soal IUU Fishing, RI Tidak Perlu Berkompromi dengan Vietnam
- Jemaah Islamiyah Kembali Berulah, Dua Polisi Malaysia Tewas di Markas
- Tahan Bantuan untuk Israel, Joe Biden 'Dihajar' DPR Amerika
- Stafsus Kementerian Investasi Pradana Soroti Ketidakadilan Kerja Sama Antarnegara
- Indonesia Mengutuk Keras Aksi Biadab Warga Sipil Israel di Perbatasan Gaza
- KBRI Seoul Ungkap Tantangan untuk Mewujudkan Bebas Visa ke Korsel