Madoff Divonis 150 Tahun Penjara
Selasa, 30 Juni 2009 – 10:21 WIB

Madoff Divonis 150 Tahun Penjara
Vonis itu diputuskan hanya enam bulan setelah skandal Madoff terbongkar. Banyak artis ternama menjadi korban dan kehilangan rumah, saham, dan tabungan. Menurut jaksa, Madoff diduga menerima uang nasabah sekitar USD13 miliar atau sekitar Rp130 triliun.
Namun, dia juga mengaku kehilangan USD50 miliar (sekitar Rp500 triliun). Ini diyakini jumlah uang yang harus dibayarkan Madoff kepada perusahaan-perusahaan investasi yang memercayakan uangnya untuk diputar. Para korban Madoff meliputi selebriti Hollywood, sejumlah bank terkemuka di dunia dan beberapa yayasan amal Yahudi.
Madoff ditangkap akhir tahun lalu. Dia mengaku bersalah melakukan penipuan berkedok investasi pada Maret lalu. Dia dikenai 11 dakwaan penipuan, pencurian, dan memberikan keterangan palsu. Atas dakwaan itu, dia dipenjara sejak empat bulan lalu.
Sidang pembacaan vonis Madoff mendapat perhatian luas. Ratusan orang menghadiri sidang itu. Selain itu, ratusan lainnya menyaksikan dari luar. Di antara para penonton, lusinan korban Madoff berbaur dengan para wartawan.
NEW YORK - Skandal penipuan berkedok investasi (Skema Ponzi atau Ponzi Scheme) senilai miliaran dolar AS, tampaknya, mengakhiri perjalanan Bernard
BERITA TERKAIT
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Irlandia Desak Israel segera Buka Blokade ke Gaza
- 2 Mei 1945 dan Kisah Muslim Pahlawan Pengibar Bendera Palu Arit
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Mendagri Tito Pidato di Global Security Forum di Qatar
- Otoritas Gaza Tuduh Israel Tangkap 360 Tenaga Kesehatan