Mafia Sabu-sabu itu Tak Pakai Pengacara di Pengadilan

Mafia Sabu-sabu itu Tak Pakai Pengacara di Pengadilan
Ilustrasi. Foto:dok.JPNN

SURABAYA - Tony Hermawan  akhirnya menjadi terdakwa di pengadilan. Dia sudah mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Komplotan jaringan bandar besar yang mengatur pengiriman 2,5 kilogram sabu-sabu dari Jakarta ke Surabaya itu sempat menjadi buron Badan Narkotika Nasional (BNN). Dua rekannya yang disidang lebih dahulu selamat dari hukuman seumur hidup.

Kasus tersebut disidangkan jaksa Ririn Indrawati dari Kejari Surabaya. Ririn pulalah yang menyidangkan lebih dahulu dua kaki tangan Tony. Mereka adalah Devi Wahyu Aprianto dan Tri Karno Putro.

"Berkasnya disidangkan secara terpisah," kata Kasipidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan.

Dalam surat dakwaan, terungkap peran Tony yang termasuk jaringan bandar besar di Jakarta. Dia datang ke Surabaya untuk mencari kurir yang mau mengambil 2,5 kilogram narkoba yang dikirim dari Jakarta.

Pada 25 September 2015, Tony mendatangi Devi di rumahnya di kawasan Petemon dan menawarkan pekerjaan tersebut dengan iming-iming imbalan narkoba. Penawaran itu langsung diterima. Devi mengajak Tri Karno.

Sejam kemudian, Devi dan Tri berboncengan berangkat ke Hotel Metro di Jalan Kedungsari. Sesuai petunjuk Tony, keduanya langsung masuk ke kamar 106 untuk mengambil sabu-sabu dari tangan Heru Setyawan (disidangkan berkas terpisah). Ketika hendak beranjak dari parkiran, petugas BNN menyergapnya.

Petugas yang melacak posisi Tony kehilangan jejak. Terdakwa langsung menghilang dan tidak bisa terendus lagi. Tapi, BNN berhasil menangkap Devi, Tri Karno, dan Heru yang masih berada di dalam hotel. Sabu-sabu seberat 2,5 kilogram disita dan dijadikan barang bukti.

BNN kemudian memasukkannya dalam daftar pencarian orang. Posisi Tony berhasil terlacak kembali enam bulan kemudian.

Saat itu, Tony kembali datang ke Surabaya dan menginap di salah satu hotel bersama seorang perempuan bernama Imma. Petugas yang memastikan bahwa sosok tersebut Tony langsung menangkapnya.

Dari pemeriksaan, Tony mengakui bahwa dirinyalah yang menyuruh Devi dan Tri Karno mengambil 2,5 kilogram sabu-sabu. Dia juga mengetahui bahwa kedua kaki tangannya tertangkap. Karena itulah, dia kabur ke Tuban dan sempat bolak-balik ke Surabaya.

Selama sidang berlangsung, Tony tidak menunjukkan rasa takut. Wajahnya datar-datar saja kendati hukuman berat menanti. Bahkan, dia cukup percaya diri menghadapi kasus itu. Salah satunya, dia tidak mau didampingi penasihat hukum.

Ketiga terdakwa yang disidangkan lebih dahulu lolos dari hukuman berat. Devi, Tri Karno, dan Heru dituntut hukuman seumur hidup. Tapi, hakim menjatuhkan vonis masing-masing 20 tahun penjara. (eko/c6/git/flo/jpnn)


SURABAYA - Tony Hermawan  akhirnya menjadi terdakwa di pengadilan. Dia sudah mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Komplotan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News