Rangga Beri Kesaksian, Otto Minta Jessica Dibebaskan

Rangga Beri Kesaksian, Otto Minta Jessica Dibebaskan
Jessica Kumala Wongso dan penasehat hukumnya Otto Hasibuan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dua saksi karyawan Restoran Olivier dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (21/7). 

Keterengan saksi dalam perkara dengan terdakwa Jessica Kumala ini  Wongso dibarengi pemutaran rekaman closed circuit television (CCTV), Restoran Olivier. 

Dua saksi tersebut bernama Rangga Dwi Saputra (Barista) dan Johanes (Bartender). Masing – masing diperiksa selama dua jam.

Saksi Rangga mengakui kalau dirinyalah yang meracik minuman Es kopi Vietnam, pesanan Jessica. Minuman tersebut dibuat sekitar pukul 16.08, Rabu (16/1). Tidak lama setelah dirinya mendapatkan pesanan dari Jessica. Yakni dirinya mengetahui hal itu dari bukti struk pesanan. Kemudian dirinya langsung membuat minuman tersebut. 

Sekitar pukul 17.30, dirinya mendapatkan kabar kalau Wayan Mirna Salihin mengalami kejang – kejang setelah menenggak minuman buatannya itu. 

Kabar itu didapat dari rekan kerjannya. Tetapi dirinya memutuskan hanya melihat peristiwa itu dari kejauhan, melalui kaca bartender. Dan kembali untuk berkerja. 

Meskipun Es kopi Vietnam buatannya tersebut telah menewaskan Mirna, namun dirinya meyakini kalau tidak ada kesalahan dalam hal pembuatan. Sebab dihari yang sama, sebanyak sepuluh Es kopi Vietnam dibuatnya. Sudah termasuk pesanan Jessica. 

Dengan takaran yang sama. Dan tidak terjadi sesuatu yang dialami oleh seluruh pesan. Hanya Mirna saja.

JAKARTA – Dua saksi karyawan Restoran Olivier dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News