Mafia Tanah Cuma Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Korban Datangi Polda Metro Jaya

Mafia Tanah Cuma Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Korban Datangi Polda Metro Jaya
Advokat Raindi Andreas selaku kuasa hukum korban penipuan mafia tanah mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/7). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban ulah mafia tanah mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Tujuan kedatangan mereka ialah untuk mempertanyakan tindak lanjut atas kasus yang mereka laporkan.

Advokat Raindi Andreas selaku kuasa hukum korban penipuan mafia tanah mengatakan pihaknya menanyakan kelanjutan penanganan kasus tersebut setelah polisi menetapkan satu tersangka.

Raindi menjelaskan tersangka kasus mafia tanah itu berinisial MDA alias Amin. Menurut Raindi, tersangka bersama kedua istrinya, termasuk seorang yang berprofesi sebagai notaris, diduga menggandakan sertifikat hak milik (SHM) tanah.

"Tanahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur," kata Raindi kepada awak media.

Dia menyebut tersangka dan istrinya yang berprofesi sebagai notaris telah berstatus tahanan kota.

Namun, Raindi menyayangkan perubahan status penahanan terhadap MDA dan istrinya. Ternyata keduanya sudah menjadi terdakwa dan divonis.

"Keduanya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, tepatnya pada April 2023," tambahnya.

Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban mafia tanah mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/7) untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus yang mereka laporkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News