Mafia Tanah Cuma Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Korban Datangi Polda Metro Jaya

Mafia Tanah Cuma Jadi Tahanan Kota, Kuasa Hukum Korban Datangi Polda Metro Jaya
Advokat Raindi Andreas selaku kuasa hukum korban penipuan mafia tanah mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/7). Foto: source for JPNN.com

Raindo pun menyayangkan keputusan majelis hakim pemeriksa perkara No.: 88/Pid.B/PN.Jak.Tim yang sebelum menjatuhkan vonis terlebih dahulu menetapkan pengalihan jenis tahanan terhadap tersangka.

"Dari sebelumnya tahanan rutan menjadi tahanan kota sejak Februari 2023," kata Raindi.

Oleh karena itu Raindi menanyakan kelanjutan kasus itu kepada Polda Metro Jaya untuk membangun kepercayaan publik tentang masih adanya kelompok mafia tanah.

"Kami hendak membangun public awareness  bahwa ada sekelompok orang yang diduga kuat menjadi kelompok mafia tanah masih berkeliaran bebas di tengah-tengah masyarakat. Dua orang yang di antaranya berkeliaran bebas karena status tahanan kota," ucap Raindi.(mcr8/jpnn.com)


Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban mafia tanah mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (20/7) untuk mempertanyakan tindak lanjut kasus yang mereka laporkan.


Redaktur : Antoni
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News