Mafia Tanah Menyasar Ibunda Dino Patti Djalal, Fredy Kusnadi dkk Dijerat 4 Pasal
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya telah membekuk 15 tersangka pelaku pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan milik ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal.
Satu dari 15 tersangka itu adalah Fredy Kusnadi (FK).
Belasan tersangka ini terkait dengan 3 laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya, yakni kasus dugaan penyerobotan aset milik ibunda Dino Patti Djalal di Pondok Indah, Kemang, dan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ke-15 pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 372 KUHP, dan 378 KUHP.
"Dalam perkara ini diterapkan dari pasal 263 KUHP, 266 KUHP, 372 KUHP, dan 378 KUHP, artinya ada penipuan ada pemalsuan di situ," ungkap Tubagus di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2).
Lebih lanjut, Tubagus mengungkapkan, penipuan yang dimaksud dalam perkara itu yakni pemalsuan, bujuk rayu disertai kata-kata bohong supaya orang menyerahkan sesuatu.
"Penipuan artinya ada kondisi palsu, bujuk rayu rangkaian kata-kata bohong supaya orang menyerahkan sesuatu," katanya.
Tubagus menambahkan, dalam perkara itu juga ada sejumlah dokumen diduga dipalsukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan identitas lainnya.
Ibunda Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal menjadi korban mafia tanah, Fredy Kusnadi dijerat 4 pasal.
- Menteri AHY Ungkap Puluhan Mafia Tanah Sudah Masuk Target Operasi, Tunggu Saja!
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Badan Bank Tanah & Polri Bersinergi untuk Laksanakan Tugas dan Fungsi
- Dino Patti Djalal Nilai Prabowo jadi Wajah Baru Politik Luar Negeri Indonesia
- Pemerintah Hadirkan Program Sertifikat Tanah Gratis, Syarief Hasan Berkomentar Begini
- Oknum Anggota DPRD Blora Terseret Kasus Mafia Tanah, Polda Jateng: Kami Akan Proses Sesuai Aturan