Mafia Tender Masih Marak
Peran LKPP Harus Diperkuat
Senin, 09 November 2009 – 20:13 WIB
JAKARTA - Peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) harus diperluas. Caranya, harus segera dibentuk undang-undang (UU) tentang Procurement act (Pengadaan barang dan jasa). Dijelaskan, peran dan ruang lingkup LKPP perlu diperkuat seiring dengan besarnya alokasi belanja pemerintah yang di APBN rata-rata sebesar Rp200 triliun per tahun, "Karena itu saya berharap pengadaan barang dan jasa dapat lebih efektif ke depannya melalui undang-undang," katanya.
"Peran LKPP harus diperluas dengan Undang-Undang, jangan hanya dengan Keputusan Presiden saja," kata Anggota DPR dari Fraksi PKS Andi Rahmat, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XI dengan Jajaran LKPP, di DPR, Senayan Jakarta, Senin (9/11).
Baca Juga:
Melalui UU tentang pengadaan barang dan jasa, lanjutnya, diharapkan lembaga ini memiliki landasan hukum yang kuat dan terarah sehingga LKPP secara institusi bisa lebih akuntabel dan transparan.
Baca Juga:
JAKARTA - Peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) harus diperluas. Caranya, harus segera dibentuk undang-undang (UU)
BERITA TERKAIT
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum