Mahasiswa, ASN, dan Pelajar Kompak Berbuat Terlarang

Mahasiswa, ASN, dan Pelajar Kompak Berbuat Terlarang
Petugas kepolisian memeriksa kotak handphone berisi paket sabu-sabu dalam aksi penggerebekan di salah satu kamar hotel wilayah Ampenan, Mataram, NTB, Rabu (14/9/2022) malam. ANTARA/HO-Polresta Mataram

jpnn.com, MATARAM - Diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, sembilan orang terdiri atas pelajar, mahasiswa, dan aparatur sipil negara (ASN) diamankan petugas Polresta Mataram, NTB.

Kasat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama mengatakan sembilan orang itu ditangkap dari tiga lokasi berbeda.

"Mereka kami tangkap tadi malam," katanya, Kamis.

Lokasi pertama, berada di salah satu kamar hotel di wilayah Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

"Dari lokasi pertama, tiga pelaku kami tangkap," ujarnya.

Tiga pelaku tersebut, jelas dia, seorang mahasiswa berinisial FS (25) bersama rekannya berinisial RSA (20), dan seorang pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP), berinisial MY (14).

"Mereka kami tangkap saat akan melakukan transaksi sabu-sabu," ucap dia.

Ketiga pelaku ditangkap dengan barang bukti delapan paket sabu-sabu dalam kotak handphone. Berat narkoba dalam bentuk serbuk kristal putih itu sedikitnya 3,8 gram.

Selain pelajar, ASN, dan mahasiswa, seorang ibu rumah tangga juga melakukan hal yang sama di sebuah indekos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News