Mahasiswa, ASN, dan Pelajar Kompak Berbuat Terlarang

"Lokasi terakhir, kami tangkap tiga orang," kata dia.
Tiga pelaku pada lokasi terakhir ini berinisial R (43), S (57), dan AS (24). Ketiganya ditangkap di rumah R di wilayah Karang Bagu.
Dari hasil interogasi, terungkap R merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sudah lama masuk dalam daftar buronan kepolisian.
"Dia (R) ini pemain lama. DPO kami. Sekarang baru bisa tertangkap," ujarnya.
Lebih lanjut, Yogi mengatakan pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sembilan pelaku.
"Kami masih dalami keterangan para pelaku untuk menentukan peran masing-masing," ucap dia.
Pemeriksaan ini mengarah pada sangkaan pidana pada Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Selain pelajar, ASN, dan mahasiswa, seorang ibu rumah tangga juga melakukan hal yang sama di sebuah indekos.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tarif Trans Semarang Rp 0, Pelajar dan Mahasiswa Tinggal Naik
- Mahasiswa Asal Inhu Tewas Kecelakaan Tunggal di Pekanbaru, Motor Hilang
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- 959 Unit Begawan Apartemen Milik PPRO Ludes Terjual
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Soal Program Kirim Pelajar Bermasalah ke Barak, Dasco: Harus Dikaji Dahulu