Mahasiswa, ASN, dan Pelajar Kompak Berbuat Terlarang

Mahasiswa, ASN, dan Pelajar Kompak Berbuat Terlarang
Petugas kepolisian memeriksa kotak handphone berisi paket sabu-sabu dalam aksi penggerebekan di salah satu kamar hotel wilayah Ampenan, Mataram, NTB, Rabu (14/9/2022) malam. ANTARA/HO-Polresta Mataram

"Lokasi terakhir, kami tangkap tiga orang," kata dia.

Tiga pelaku pada lokasi terakhir ini berinisial R (43), S (57), dan AS (24). Ketiganya ditangkap di rumah R di wilayah Karang Bagu.

Dari hasil interogasi, terungkap R merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang sudah lama masuk dalam daftar buronan kepolisian.

"Dia (R) ini pemain lama. DPO kami. Sekarang baru bisa tertangkap," ujarnya.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sembilan pelaku.

"Kami masih dalami keterangan para pelaku untuk menentukan peran masing-masing," ucap dia.

Pemeriksaan ini mengarah pada sangkaan pidana pada Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Selain pelajar, ASN, dan mahasiswa, seorang ibu rumah tangga juga melakukan hal yang sama di sebuah indekos.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News