Mahasiswa Calon Guru Diasramakan dan Ikatan Dinas

Mahasiswa Calon Guru Diasramakan dan Ikatan Dinas
Foto: Andri Ginting/Sumut Pos
Sistem ikatan dinas ini berlaku seperti di Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN) yang dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) milik Badan Pusat Statistik (BPS), dan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Nuh mengatakan jika sistem ikatan dinas untuk para mahasiswa calon guru ini terkait dengan Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah menyelenggaran sistem pendidikan guru ikatan dinas di lembaga tenaga kependidikan untuk efisiensi dan pengembangan mutu.

"Guru memang seharusnya diadakan secara terintegrasi. Karena untuk membangun integritas dan karakter," katanya. Menurut Nuh, diantara cara membangun integritas dan karakter yang efektif adalah diasramakan. Sistem asrama ini diharapkan juga bisa efektif memberikan pembekalan aspek kependidikan dan materi ajar.

Sedangkan untuk keberlanjutan atau kepastian profesi, maka mahasiswa calon guru yang diasramakan tadi menjalani ikatan dinas.

YOGYAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus merancang strategi membenahi kualitas guru yang belum meningkat tajam. Selain

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News