Mahasiswa Calon Tenaga Kesehatan Boleh Wisuda Dulu, Uji Kompetensi Menyusul

Mahasiswa Calon Tenaga Kesehatan Boleh Wisuda Dulu, Uji Kompetensi Menyusul
Menristekdikti Mohamad Nasir memastikan uji kompetensi tenaga kesehatan diserahkan kepada perguruan tinggi. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menristekdikti Mohamad Nasir mencabut Permenristekdikti Nomor 12 Tahun 2016 tentang uji kompetensi tenaga kesehatan (nakes) . Selama belum keluar regulasi baru, mahasiswa calon nakes diperbolehkan lulus terlebih dahulu. Uji kompetensi bisa menyusul saat regulasi sudah terbit.

Nasir menjelaskan, persoalan yang muncul saat ini adalah ujian kompetensi dilakukan secara nasional. Imbasnya, ada keluhan ujiannya sulit, banyak yang tidak lulus, dan sebagainya. Nasir mengakui masih ada diversifikasi kualitas perguruan tinggi, khususnya yang mencetak calon nakes.

Apakah uji kompetensi akan dihapus? "Tidak," tegas Nasir saat ditemui seusai membuka kegiatan Healthy Talk di kantornya, Selasa (26/3). Nasir menegaskan, UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan mewajibkan ada uji kompetensi. Hanya, ke depan ujian tersebut tidak berlaku nasional.

BACA JUGA: Terbanyak Lulus SNMPTN dari Jatim, Bu Khofifah Senang

Melainkan dilakukan oleh masing-masing perguruan tinggi bersama organisasi profesi terkait. Namun tetap dalam pengawasan lembaga sertifikasi profesi. "Kemenristekdikti hanya membuat pedoman atau tata laksananya saja," tuturnya.

Nasir menegaskan, Permenristekdikti 12/2016 tentang uji kompetensi nakes sudah resmi dicabut beberapa pekan lalu. Karena itu, mahasiswa kesehatan bisa tetap diwisuda tanpa harus mengikuti uji kompetensi. Nasir berharap regulasi baru bisa terbit dalam satu sampai dua bulan ke depan.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kemenkes Usman Sumantri tidak sepakat jika uji kompetensi dihilangkan. Dia mengatakan, Kemenkes tetap meminta agar lulusan tenaga kesehatan terstandar.

Apalagi mutu pendidikan perguruan tinggi bermacam-macam. ”Akan menyulitkan bagi lulusan nakes apabila tidak ada uji kompetensi,” tuturnya.

Permenristekdikti Nomor 12 Tahun 2016 tentang uji kompetensi tenaga kesehatan alias nakes sudah resmi dicabut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News