Mahasiswa Desak Panja Pemilu Telusuri
Kamis, 14 Juli 2011 – 08:50 WIB
Belakangan, KPU mengabaikan putusan MK No 80/PHPU.C-VII/2009, tanggal 22 juni 2009 itu dan Surat KPU Sumsel, KPU Pusat No 254/KPU.SS/VIII/2009, tanggal 20 Agustus 2009 yang menambah suara partai, bukan caleg PPP dapil Sumsel I no urut 2, atas nama Ahmad Yani. Sebab, panitera MK yang bernama Zainal Arifin Hoessein mengeluarkan surat kepada KPU No 121/PAN.MK/VIII/2009, tanggal 27 agustus 2009 yang menyatakan bahwa tambahan perolehan suara 10.417 itu adalah perolehan suara bagi Caleg No Urut 2 atas nama Ahmad Yani.
Baca Juga:
Zainal kini sudah menjadi tersangka di Mabes Polri dalam kasus pemalsuan surat MK yang diadukan Usman M Tokan, sebagai caleg No 1 PPP pada dapil yang sama. (dyn)
JAKARTA - Panja Pemilu diminta menyelidiki dugaan wewenang yang dilakukan KPU dan panitera MK Zainal Arifin Hoessin terkait dugaan penambahan suara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
- Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, SYL Merasa Ingin Bantu Mendorong Perekonomian
- Lagi Mengajar, 3 Guru SD Asal Papua Nyaris Ditangkap Tentara PNG
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Anggota Densus 88 Diduga Intai Jampidsus, Senator Filep Ungkap 4 Upaya Penguatan Lembaga Penegak Hukum
- Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?