Mahasiswa Desak Panja Pemilu Telusuri

Mahasiswa Desak Panja Pemilu Telusuri
Mahasiswa Desak Panja Pemilu Telusuri
JAKARTA - Panja Pemilu diminta menyelidiki dugaan wewenang yang dilakukan KPU dan panitera MK Zainal Arifin Hoessin terkait dugaan penambahan suara untuk Ahmad Yani. "Jadi, panja harus memeriksa para pihak yang terlibat," kata Presidium Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) Haris Pertama, Jakarta, Rabu (13/7).

Berdasar UU No 10/2008 tentang Pemilu Jo Putusan MK No 22-24/PUU-IV/2008, 23 Desember 2008 jo Peraturan KPU No 15/ 2009 jo Peraturan KPU No 60/ 2009 menyebutkan bahwa untuk penentuan baik penetapan maupun peresmian caleg DPR 2009-2014 terpilih adalah berdasarkan perolehan suara terbanyak tiap-tiap caleg.

Kenyataannya, hasil suara dari PPP dapil I Sumsel berkurang 12.951 suara. Tak pelak, DPP PPP menggugat ke MK. Singkatnya, amar putusan MK No 80/PHPU.C-VII/2009, tanggal 22 juni 2009 menyatakan perhitungan suara yang benar pada dapil Sumsel I untuk PPP adalah 78.478 Suara. Akibatnya, perolehan suara caleg tetap dan yang bertambah adalah perolehan suara partai.

Sesuai pasal 10 ayat (1) UU No 24/2003 tentang MK disebutkan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final. "Ini tentu dapat dimaknai bahwa putusan MK tidak dapat ditafsirkan selain bunyi amarnya," tandas Haris.

JAKARTA - Panja Pemilu diminta menyelidiki dugaan wewenang yang dilakukan KPU dan panitera MK Zainal Arifin Hoessin terkait dugaan penambahan suara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News