Mahasiswa Harap Tenang, Simak Penjelasan Kemendikbud soal UKT

Mahasiswa Harap Tenang, Simak Penjelasan Kemendikbud soal UKT
Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam. Foto: Humas kemendikbud

Untuk mendapatkan keringanan UKT, jelas Nizam, mahasiswa PTN bisa mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.

Pemerintah juga berupaya meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi melalui pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS (perguruan tinggi swasta).

"Tahun ini, alokasi KIP Kuliah bagi mahasiswa adalah 400 ribu orang. Ini tiga kali lebih banyak dari tahun lalu. Kami mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa dari keluarga tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah," pungkasnya. (esy/jpnn)

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Prof Nizam menjelaskan soal isu uang kuliah tunggal alias UKT bakal naik.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News