Mahasiswa: Hukum Mati Margriet!

Mahasiswa: Hukum Mati Margriet!
Terdakwa pembunuhan Engeline, Margriet Megawe. FOTO: Bali Express/JPNN.com

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan,” tegasnya.

Pertama menyatakan terdakwa Margriet melakukan pembunuhan berencana, melakukan eksploitasi ekonomi, menyuruh melibatkan anak dalam perlakukan salah, penelantaran dan perlakukan anak diskriminatif . Sebagaimana dakwaan kesatu, primer yaitu pasal 340 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 76 I jo pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan dakwaan ketiga, pasal 76 B, dakwaan ke empat tentang pasal 76 A huruf A jo pasal 77 Undang-Undang yang sama.

Kedua, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. “Memohon kepada majelis untuk menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” tegas Jaksa Purwanta yang disambut tepuk tangan.

Margriet tidak terlihat menangis, dia hanya tampak sedih sambil menghela napas panjang melihat ke langit-langit ruang sidang utama. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Margriet memohon kepada majelis untuk memutus se-adil-adilnya.

“Saya mohon yang Mulia untuk memutuskan seadil-adilnya. Dan saya bukan pembunuh dari anak saya,” tegas Margriet saat diberikan kesempatan bicara. Sedangkan pengacara terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi. Hakim menjadwalkan pledoi pada 15 Februari mendatang.

Atas tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan setimpal atas perbuatan terdakwa. Tidak dituntut maksimal, yaitu mati? “Kami memutuskan perbuatan ini setimpal dengan hukuman seumur hidup. Dan kami berharap hakim mengabulkan tuntutan ini, secara menyeluruh,” urai Purwanta.

Sedangkan pengacara terdakwa, mengatakan tuntutan ini imajinatif. “Ini tuntutan imajinatif,” tegas Dion Pongkor. Seperti halnya berita sebelumnya, dalam dakwaan Diumur tiga hari, Angeline diserahkan ke Margriet. Dan dibuatkan akta pengangkatan anak di notaris Anneke Wibowo, namun tidak ditindaklanjuti dengan prosedur pengangkatan anak sampai memperoleh penetapan pengadilan. Namun tetap Angeline diajak oleh Margriet, bahkan tidur satu kamar.

“Awalnya mereka tinggal di Canggu kemudian pindah ke Jalan Sedap Malam,” jelas Jaksa. Di Jalan sedap malam juga ada Agustay, dengan tugas memberikan makan ayam, anjing peliharaan terdakwa. Selain itu juga ada Susiani dan Rahmad Handono yang kos di rumah terdakwa.

DENPASAR – Sidang dengan agenda tuntutan terkait kasus Angeline berlanjut. Setelah, Agus Tay dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) 12 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News