Mahasiswa Indonesia Tersangka Pemerkosa Mulai Diadili di Canberra

Mahasiswa Indonesia Billy B. Tamawiwy mulai diadili di Canberra, Australia, Selasa (21/10/2014), dengan tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap seorang remaja pria yang ia kenal melalui Facebook.
Seperti dilaporkan ABC sebelumnya, Tamawiwy sedang belajar di jurusan politik dan hubungan internasional, dengan beasiswa dari pemerintah provinsi Sulawesi Utara.
Pria berusia 22 tahun ini dikenai tuduhan membuat sebuah akun Facebook palsu atas nama Taylor Edward dan dari sana kemudian berteman dengan seorang remaja pria berusia 18 tahun.
Setelah mereka bertemu, Tamawiwi dituduh memperkosa pria tersebut dan kemudian mengancamnya melalui telepon.
Kasus ini mulai ditangani pihak berwajib di Canberra sejak awal September 2014.
Namun dalam persidangan Selasa kemarin, Billy menyatakan diri tidak bersalah atas tuduhan pemerkosaan dan tuduhan perbuatan tidak senonoh.
Pihak jaksa menuntut Billy dengan 13 tuduhan pelanggaran hukum.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa Billy dengan sengaja membuat akun Facebook palsu memakai nama dan foto perempuan guna menjebak remaja pria untuk melakukan seks.
Mahasiswa Indonesia Billy B. Tamawiwy mulai diadili di Canberra, Australia, Selasa (21/10/2014), dengan tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap seorang
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina