Mahasiswa Indonesia Tersangka Pemerkosa Mulai Diadili di Canberra

Mahasiswa Indonesia Tersangka Pemerkosa Mulai Diadili di Canberra
Mahasiswa Indonesia Tersangka Pemerkosa Mulai Diadili di Canberra

Pihak penuntut menyatakan Billy memperkosa korbannya sebanyak dua kali, mengancamnya, serta mengirimi korbannya materi pornografi anak.

Dalam persidangan, Billy menyatakan diri bersalah telah melakukan pelecehan melalui internet.

Persidangan ini juga mengungkap bahwa Billy adalah seorang pemeluk agama Kristiani yang taat, yang sedang menuntut ilmu di bidang politik dan hubbungan internasional di salah satu universitas di Canberra.

Sidang lanjutan akan diadakan pada bulan November mendatang.


Mahasiswa Indonesia Billy B. Tamawiwy mulai diadili di Canberra, Australia, Selasa (21/10/2014), dengan tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap seorang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News