Mahasiswa Indonesia Tersangka Pemerkosa Mulai Diadili di Canberra
Rabu, 22 Oktober 2014 – 06:30 WIB
Pihak penuntut menyatakan Billy memperkosa korbannya sebanyak dua kali, mengancamnya, serta mengirimi korbannya materi pornografi anak.
Dalam persidangan, Billy menyatakan diri bersalah telah melakukan pelecehan melalui internet.
Persidangan ini juga mengungkap bahwa Billy adalah seorang pemeluk agama Kristiani yang taat, yang sedang menuntut ilmu di bidang politik dan hubbungan internasional di salah satu universitas di Canberra.
Sidang lanjutan akan diadakan pada bulan November mendatang.
Mahasiswa Indonesia Billy B. Tamawiwy mulai diadili di Canberra, Australia, Selasa (21/10/2014), dengan tuduhan melakukan pemerkosaan terhadap seorang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat