Mahasiswa Ini Sudah Tiga Kali Bisnis Jual Bayi

Mahasiswa Ini Sudah Tiga Kali Bisnis Jual Bayi
Mahasiswa penjual bayi. Foto: JPG/JawaPos

jpnn.com, SURABAYA - Alton Phinandita mengaku sudah tiga kali menjual bayi. Hanya, terdakwa kasus penjualan bayi itu tidak mengingat persis milik siapa saja bayi-bayi tersebut.

Pengakuan tersebut disampaikan Alton saat menjadi saksi terhadap terdakwa Yuvi Berliana Sari dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriyono, Alton menyatakan bahwa Yuvi ketika itu menawarkan bayi yang baru tiga hari lahir di dalam grup.

"Mafazza (terdakwa dalam berkas terpisah, Red) lalu sepakat di grup kalau dia mau ambil bayinya," kata Alton saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Dedy Arisandi.

 Untuk memudahkan proses jual beli, mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri di Surabaya itu memang membuat grup WhatsApp.

Kepada hakim, dia mengatakan sudah tiga kali menjual bayi. Namun, ada yang tidak diingat. Dia juga mengaku tidak mengetahui proses adopsi bayi secara legal.

Menurut dia, proses tersebut diserahkan kepada penjual dan pembeli bayi. "Saya hanya menghubungkan," ucapnya.

Namun, hakim Anton tidak percaya begitu saja. Dia ragu karena Alton yang punya latar belakang mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya semestinya mengetahui mekanisme adopsi.

Mahasiswa terlibat kasus penjualan bayi melalui jalur online yang tak diketahui orang tuanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News