Mahasiswa Otaki Pembunuhan Dibui 9 Tahun
jpnn.com - SEKAYU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu yang diketuai Taryan Setiawan SH menjatuhkan vonis kepada Nico Rachmawan 9 tahun penjara. Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Zainal Airifin SH minta waktu dan berpikir mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Terdakwa Nico Rachmawan bin Rahmad divonis sembilan tahun. Dan menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Taryan yang juga Ketua PN Sekayu dilansir Sumatera Ekspres (Grup JPNN.com), Jumat (28/11).
Warga Jalan Jaya 7 Rt 57 Rw 05 Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II ini terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pencurian dan mengakibatkan tewasnya Karsini warga Dusun Mariana, Kabupaten Banyuasin.
Terdakwa yang merupakan mahasiswa di Kota Palembang ini terbukti menjadi otak perampokan dan melanggar 365 ayat 4 KUHP serta UU N0 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan serta peraturan perundang-undangan lainnya. (yud/jpnn)
SEKAYU – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu yang diketuai Taryan Setiawan SH menjatuhkan vonis kepada Nico Rachmawan 9 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun