Mahasiswa Pesta Sabu di Rumah Kosong
Senin, 05 Desember 2011 – 13:17 WIB
"Dua diantaranya masih berstatus mahasiswa yang tinggal satu atap di Jalan Paris II. Dan pengedarnya adalah warga Kabupaten Kuburaya. Mereka membuat janji untuk bertransaksi di rumah kosong itu," terang Saragih kepada awak media, Minggu (5/12), kemarin.
Baca Juga:
Dia memaparkan, para tersangka ditangkap dalam kondisi setengah sadar. Narkoba jenis sabu itu, sebagian telah dikonsumsi mereka. Berdasar pengintaian oleh anggota di lapangan, penggrebekan pun sukses dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kalbar masih melakukan pengembangan secara mendalam. Sesuai dengan hukum yang berlaku, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 atau 114 Nomor 35 Tahun 2009.
"Kepada seluruh lapisan masyarakat, diminta untuk berperan aktif pada lingkungannya. Segera laporkan polisi bila menemukan tindak kejahatan lainnya. Salah satunya pada kasus peredaran narkotika ini. Jangan takut untuk melaporkan," imbau Saragih. (rmn)
PONTIANAK--Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalbar kembali menggagalkan perederan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pengguna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Damai Cartenz Terus Buru Undius Kogoya dan Anggotanya
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 70 Ton Kayu Ilegal di Kepulauan Meranti
- Pelaku Penembakan Pria di Merangin 3 Orang, Pembunuhan Gegara Sakit Hati
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati