Mahasiswa Pesta Sabu di Rumah Kosong

Mahasiswa Pesta Sabu di Rumah Kosong
Mahasiswa Pesta Sabu di Rumah Kosong
"Dua diantaranya masih berstatus mahasiswa yang tinggal satu atap di Jalan Paris II. Dan pengedarnya adalah warga Kabupaten Kuburaya. Mereka membuat janji untuk bertransaksi di rumah kosong itu," terang Saragih kepada awak media, Minggu (5/12), kemarin.

Dia memaparkan, para tersangka ditangkap dalam kondisi setengah sadar. Narkoba jenis sabu itu, sebagian telah dikonsumsi mereka. Berdasar pengintaian oleh anggota di lapangan, penggrebekan pun sukses dilakukan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Direktorat Narkoba Polda Kalbar masih melakukan pengembangan secara mendalam. Sesuai dengan hukum yang berlaku, para tersangka akan dijerat dengan pasal 112 atau 114 Nomor 35 Tahun 2009.

"Kepada seluruh lapisan masyarakat, diminta untuk berperan aktif pada lingkungannya. Segera laporkan polisi bila menemukan tindak kejahatan lainnya. Salah satunya pada kasus peredaran narkotika ini. Jangan takut untuk melaporkan," imbau Saragih. (rmn)

PONTIANAK--Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalbar kembali menggagalkan perederan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang pengguna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News