Mahasiswa Serukan Mosi Tidak Percaya Kepada Parpol Pendukung Calon Anggota BPK Bermasalah

“Apa susahnya menganulir nama-nama yang tidak memenuhi syarat? Jangan bermain api dengan konstitusi,” lanjut Abraham.
Koalisi Mahasiswa Indonesia menekankan BPK adalah lembaga tinggi negara yang harus dijaga martabat dan muruahnya. Oleh karena itu, DPR mesti menghormati UU dalam melakukan seleksi.
Menurut Abraham, rujukan persyaratan bagi calon Anggota BPK telah jelas dan tegas sebagaimana digariskan UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 13.
Kemudian dari 16 calon yang mendaftar, terdapat dua nama yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana Pasal 13 huruf j, yaitu belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan keuangan negara.
“Komisi XI telah meminta Fatwa dari Mahkamah Agung dan tegas Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon Anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam UU BPK dimaksud. Jadi, sebenarnya apa yang membuat Komisi XI galau dengan Fatwa MA, padahal mereka sendiri yang meminta?” kata Abraham heran.
Rujukan UU dan Fatwa MA kemudian dikuatkan lagi oleh pendapat para akademisi dan ahli hukum tata negara.
Menurut Abraham, tidak kurang dari 6 ahli hukum dan tata negara telah mengingatkan Komisi XI agar kembali kepada jalan konstitusi.
Mereka antara lain Margarito Kamis, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Feri Amsari, Asep Warlan Yusuf serta I Wayan Suka Wiryawan.
Koalisi Mahasiswa Indonesia menyerukan Mosi Tidak Percaya kepada Parpol pendukung calon Anggota BPK bermasalah.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- FREN dan XL Axiata Merger, Pemegang Waran Dopur Eduardus Sambangi Komisi XI DPR, Ada Apa?
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang